Jika Khatib telah berada diatas mimbar dan muadzin berkumandang, maka seseorang yang melaksanakan shalat tahiyyatul masjid atau shalat sunat muthalaq, ia terus dalam shalatnya, tanpa harus membatalkan shalatnya berdasarkan hadiths-hadiths yang shahih, Bahkan ia boleh berbicara dengan temannya dalam kondisi itu, jika ada hajat mendesak. Adapun hadiths di bawah ini yang menjelaskan tentang tidak bolehnya shalat dan bicara dalam kondisi tersebut maka hadiths ini BATIL .Berikut perinciannya:
Jangan Shalat, Jangan Bicara
Kamis, 05-Juni-2008, Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah |
إِذَا صَعِدَ الْخَطِيْبُ الْمِنْبَرَ ؛ فَلاَ صَلَاةَ وَلَا كَلاَمَ
"Apabila khatib sudah naik mimbar, maka tidak ada lagi shalat dan tidak ada lagi ucapan."
Hadits ini batil karena tidak ada asalnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (87). Namun perlu diketahui bahwa jika adzan sudah selesai ketika khatib berada di atas mimbar siap untuk berkhutbah, maka seorang tidak boleh lagi berbicara dan melakukan aktifitas apapun selain shalat tahiyatul masjid agar seluruh jama’ah memfokuskan diri untuk mendengarkan khutbah.
|
No comments:
Post a Comment