clipped from abfaza.wordpress.com
Sesungguhnya shalat dengan tidak memakai tutup kepala hukumnya adalah makruh. Karena merupakan sesuatu yang sangat disunnahkan jika seorang muslim melakukan shalat dengan memakai busana Islami yang sangat sempurna, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits : “Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri“. (Permulaan hadits di atas adalah : “Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri“.) Yang perlu disebutkan di sini adalah bahwa shalat tanpa mengenakan tutup kepala hukumnya makruh, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baghawi dan mayoritas ulama lain. [Lihat Al-Majmuu II/51] Memakai penutup kepala bagi laki-laki muslim adalah disukai dan MAKRUH/ DIBENCI jika meninggalkan penutup kepala tanpa udzur. |
P A K U B A T U
Tidak bohonglah hati tentang apa yang di lihatnya (An-Najm-11)
Tidak bohonglah hati tentang apa yang di lihatnya (An-Najm:11)
Followers
Monday, December 31, 2007
Shalat Tanpa Mengenakan Penutup Kepala
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment