Shaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Kami melihat sebahagian orang memakai jam di tangan kanan, mereka berkata bahwa yang demikian itu sunnah, ada dalilnya?
Artinya : Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup ( menyemir ) rambut-rambut mereka, karena itu berbedalah dengan mereka, dengan cara menyemir rambut kalian.
Juga hadiths yang lain yang di dalamnya terdapat perintah untuk berbeda dengan musyrikin.
Maka dengan hadis-hadis tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi seorang Muslim untuk bersemangat dalam membedakan diri dengan orang-orang kafir.
Dan sepatutnya untukkita ingat bahwa membedakan diri dari orang kafir, mengandung erti bahwa kita dilarang mengikut adat kebiasaan mereka. Maka tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyerupai orang kafir, dan sudah selayaknya bagi kita untuk selalu tampil beda dengan orang-orang kafir.
Diantara adat kebiasaan orang kafir adalah memakai jam di tangan kiri, padahal kita mendapatkan pintu yang teramat luas di dalam syari'at untuk menyelisihi adat ini. Walhasil mengenakan jam tangan di tangan kanan merupakan perlaksanaan kaidah umum, yaitu (mendahulukan ) yang kanan [1], dan juga kaidah umum yang lain yaitu membedakan diri dengan orang-orang kafir.
Fote Note
[1], Yaitu didalam hal-hal yang baik dan mulia, sebagai pemuliaan anggota tubuh bagian kanan.
Artinya : Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup ( menyemir ) rambut-rambut mereka, karena itu berbedalah dengan mereka, dengan cara menyemir rambut kalian.
Juga hadiths yang lain yang di dalamnya terdapat perintah untuk berbeda dengan musyrikin.
Maka dengan hadis-hadis tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi seorang Muslim untuk bersemangat dalam membedakan diri dengan orang-orang kafir.
Dan sepatutnya untukkita ingat bahwa membedakan diri dari orang kafir, mengandung erti bahwa kita dilarang mengikut adat kebiasaan mereka. Maka tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyerupai orang kafir, dan sudah selayaknya bagi kita untuk selalu tampil beda dengan orang-orang kafir.
Diantara adat kebiasaan orang kafir adalah memakai jam di tangan kiri, padahal kita mendapatkan pintu yang teramat luas di dalam syari'at untuk menyelisihi adat ini. Walhasil mengenakan jam tangan di tangan kanan merupakan perlaksanaan kaidah umum, yaitu (mendahulukan ) yang kanan [1], dan juga kaidah umum yang lain yaitu membedakan diri dengan orang-orang kafir.
Fote Note
[1], Yaitu didalam hal-hal yang baik dan mulia, sebagai pemuliaan anggota tubuh bagian kanan.
clipped from al-ahkam.net
|
No comments:
Post a Comment