klik Lanjutkan dibawah untuk seterusnya.
HUKUM MENGANGKAT TANGAN PADA TAKBIR-TAKBIR JENAZAH DAN DUA SHALAT ‘IED (IEDUL FITHRI DAN IEDUL ADHA) Senin, 01 Oktober 2007 - 09:44 AM, Penulis: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi. |
---|
Para ulama sepakat bahwa disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama dalam shalat jenazah.(1) Dan yang terjadi perselisihan di kalangan para ulama adalah tentang hukum mengangkat tangan pada takbir kedua dan seterusnya. Dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur:
|
|
No comments:
Post a Comment