P A K U B A T U

Tidak bohonglah hati tentang apa yang di lihatnya (An-Najm-11)

Tidak bohonglah hati tentang apa yang di lihatnya (An-Najm:11)

Followers

Tuesday, December 25, 2007

Sholat Dengan Mata Terpejam

sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Maka memejamkan mata dalam sholat sekurang-kurangnya menjadi makruh, kecuali jika ada faktor penyebabnya, seperti sekelilingnya terdapat hal yang menyibukkannya (mengganggunya) bila ia membuka kedua matanya, maka pada saat itu ia memejamkan kedua matanya untuk menjauhi faktor yang merusak.

Perlu kita ketahui bahwa faktor utama untuk mendapatkan sholat khusu’ adalah sholat seperti sholatnya Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam, dan Rasulullah tidak pernah memejamkan matanya, kalau seandainya memejamkan mata itu adalah cara terbaik untuk mendapatkan kekhusu’kan, pastilah Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam telah mengajarkannya kepada kita.

Pendapat yang shohih hukumnya makruh, karena menyerupai perbuatan orang Majusi saat mereka mengibadati api, dimana mereka memejamkan mata mereka. Dan dikatakan juga, perbuatan itu termasuk perbuatan orang Yahudi. Menyerupai perbuatan non Muslim sekurang-kurangnya adalah HARAM.

 blog it

No comments: