P A K U B A T U

Tidak bohonglah hati tentang apa yang di lihatnya (An-Najm-11)

Tidak bohonglah hati tentang apa yang di lihatnya (An-Najm:11)

Followers

Thursday, December 13, 2007

Tempat Penyembelihan Qurban

Beberapa hukum Qurban

Adapun penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid dan lingkungan masjid seperti halamannya dan sebagainya, maka ini adalah bid’ah. Kami belum pernah mendengar seorang pun melakukannya, kecuali penduduk Indonesia. Sebab darah yang mengalir (yaitu darah yang menyembur saat proses penyembelihan) adalah najis. Dan tidak boleh mengalirkan darah tersebut di masjid-masjid dan lingkungannya. Sebab perbuatan ini membuat najis masjid. Allah Azza Wa Jalla berfirman yang artinya: “Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-An’am: 145]

 blog it

No comments: